PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian pembantu dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu dekan definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan pembantu dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
