Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas dekan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Senat Fakultas paling lambat 1 (satu) bulan sejak dekan dinyatakan berhenti, menyampaikan nama-nama pembantu dekan kepada Rektor. (4) Rektor MENETAPKAN salah satu pembantu dekan sebagai dekan definitif melanjutkan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
