PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 12
BAB 3 — VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
Misi Uncen: a. menyiapkan dan membentuk sumber daya manusia yang berkemampuan akademik dan atau profesional yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di tingkat daerah, regional dan nasional maupun internasional, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk meningkatkan kesejahteraan manusia; b. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. menciptakan suasana akademik yang sehat guna meningkatkan kualitas Sumber daya kelembagaan untuk mencapai keunggulan.
