PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 10
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Uncen memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana guru besar, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga dan topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna kuning serta atribut lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
