PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,...
Pasal 9
BAB 4 — PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan. (3) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan melalui alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
