PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,...
Pasal 4
BAB 3 — PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
(1) Guru pegawai negeri sipil daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. (2) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. (3) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
