PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Pengembangan Kemahasiswaan; c. UPT Bahasa; d. UPT Layanan Internasional; dan e. UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu.
