PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNJA. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
