PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNJA; b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; dan d. pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
