PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum dan Kepegawaian; c. Bagian Perencanaan; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
