PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNJA; c. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
