PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/wali peserta siswa.
