PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 24, dan Pasal 26 dapat dikecualikan untuk: a. sekolah INDONESIA di Luar Negeri; b. sekolah berasrama; c. satuan Pendidikan Kerja Sama; d. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; e. sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan f. sekolah layanan khusus.
