Pasal 30
BAB 8 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa:
teguran tertulis;
penundaan atau pengurangan hak;
pembebasan tugas; dan/atau 4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. b. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
teguran tertulis;
penundaan atau pengurangan hak;
pembebasan tugas; dan/atau 4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. (2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
