PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 29
BAB 7 — LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan/atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
