Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; c. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. (2) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat. (3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
