PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PPDB
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; c. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan d. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
