PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPID Kementerian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pelaksana yang berasal dari masing-masing Unit Organisasi dan diangkat oleh PPID Kementerian atas persetujuan pemimpin Unit Utama. (2) PPID UPT dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pelaksana yag berasal dari UPT masing-masing dan diangkat oleh PPID UPT yang bersangkutan.
