PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 6
LPMP Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; c. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu; d. Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
