PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. Paragraf Keempat Program Studi
