PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
