PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat LSF terdiri atas: a. Subbagian Program dan Evaluasi; b. Subbagian Pelayanan Proses Penyensoran; c. Subbagian Teknik; d. Subbagian Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran; e. Subbagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
