PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat LSF; b. pelayanan proses penyensoran; c. pelayanan teknik; d. pelayanan dan pengawasan hasil sensor film; e. urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
