PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
