PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; e. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan f. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
