Pasal 5
(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan. (2) Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
