PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
