PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, untuk tahun pelajaran 2016/2017 maka:
- anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan.
- anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
- anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait.
