PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Pasal 12
(1) Hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket A dan peserta didik dari
pendidikan informal jenjang SD merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal. (2) Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal.
