PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 24
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan kerja sama di bidang: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pemagangan; dan/atau d. layanan pelatihan.
