PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 23
BAB 2 — BIDANG KERJA SAMA
Kerja sama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain dapat: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat; c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; d. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah; f. penyelenggaraan seminar bersama; g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha; h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau i. bentuk lain yang dianggap perlu.
