PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
