PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Akademik; c. Subbagian Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
