PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
