PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Akademik, dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
