PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 78
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan. (2) Kepala UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
