PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; dan d. UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan.
