PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Pasal 64
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNTIDAR. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
