Pasal 88A
(1) Anggota senat yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya anggota senat yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pengangkatan anggota senat yang baru dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No.513 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
