Pasal 16
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. Pembantu/Wakil Direktur; d. Ketua Jurusan; dan e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Prosedur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 A (1) Jumlah anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur profesor; dan www.peraturan.go.id 2021, No.513 b. 1 (satu) orang dosen yang mewakili unsur bukan profesor. (2) Dalam hal anggota senat dari dosen yang mewakili unsur profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum terpenuhi, anggota senat dapat diwakili dari unsur dosen bukan profesor.
