Pasal 8
(1) Penilaian hasil pembelajaran peserta didik sekolahrumah yang akan mengikuti UN/UNPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik. (3) Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolahrumah dilakukan oleh: a. Pendidik; b. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; dan/atau c. penilaian oleh pemerintah. (4) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. (5) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. (6) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
