PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2014 tentang SEKOLAHRUMAH
Pasal 7
(1) Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu kepada kurikulum nasional. (2) Penyelenggara Sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa INDONESIA. (3) Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
