Pasal 9
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a wajib diproses terlebih dahulu dan apabila terbukti dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit kerja. (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan tembusan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Inspektur Jenderal. (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
