PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
Inspektorat Jenderal menyusun rekomendasi berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), yaitu dapat berupa antara lain: a. Penjatuhan hukuman disiplin; b. Pengembalian kerugian negara; dan/atau c. Dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
