PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
