PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 meliputi: a. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Program Pendidikan Dasar; c. Program Pendidikan Menengah; dan d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal
meliputi:
- penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
- penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal;
- penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
- penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. b. Program Pendidikan Dasar meliputi:
- Peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
- Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ;
- Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD);
- Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
- Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar. c. Program Pendidikan Menengah meliputi:
- Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
- Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah. d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: Peningkatan layanan prima dalam perencanaan dan kerjasama luar negeri. e. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam rangka Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru.
