Pasal 23
BAB 2 — PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Rincian tugas Bidang Pengembangan Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat; c. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media, dan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
