Pasal 22
BAB 2 — PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Rincian tugas Subbidang Perpustakaan: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan bahan koleksi; c. melakukan pengadaan bahan koleksi; d. melakukan pengolahan bahan koleksi; e. melakukan pengembangan kepustakaan; f. melakukan penyimpanan bahan koleksi; g. melakukan pemeliharaan dan perawatan bahan koleksi; h. melakukan pengawasan dan pengamanan bahan koleksi; i. melakukan pemberian layanan bahan pustaka; j. melakukan kegiatan diskusi dan pemutaran film di bidang pendidikan dan kebudayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian; l. melakukan kerja sama dan promosi perpustakaan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
