PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 80
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) berakhir, Rektor harus sudah melakukan pemilihan Rektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
