PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 79
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN Rektor definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
